Ahad 06 Apr 2014 21:41 WIB

Panwaslu Purbalingga Bubarkan Kegiatan Berbau Kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Minggu, membubarkan kegiatan salah satu partai politik yang digelar di Gedung Korpri Purbalingga yang dinilai berbau kampanye dilakukan saat masa tenang.

"Kami terpaksa meminta tolong kepolisian untuk membubarkan pertemuan salah satu partai di Gedung Korpri pagi tadi, karena setelah kami telusuri, kegiatan itu serupa dengan penggalangan massa pada kampanye," kata Ketua Panwaslu Purbalingga, Heru Tricahyono.

Dia mengaku heran karena masih ada parpol dan calon legislator yang nekat menggelar kampanye di masa tenang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan digelar pada tanggal 9 April 2014.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membubarkan kampanye yang digelar di masa tenang.

Bahkan, kata dia, pihaknya juga akan bertindak tegas jika peringatan Panwanslu di tingkat kecamatan maupun kabupaten diabaikan.

"Apa tidak cukup masa kampanye tertutup selama satu tahun sejak parpol peserta pemilu ditetapkan dan masa kampanye terbuka selama 21 hari sejak 16 Maret hingga 5 April 2014," katanya.

Selain kampanye dengan mengumpulkan massa, kata dia, kampanye melalui media massa, jejaring sosial, dan dalam bentuk apapun juga dilarang.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa pengawasan terhadap kampanye melalui jejaring sosial relatif sulit dilakukan.

Oleh karena itu, Heru mengharapkan masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui ada pihak-pihak yang melanggar.

"Kami mungkin tak sampai pengawasan ke jejaring sosial, karena itu memang bukan ranah kami. Namun jika ada laporan dan pelakunya warga Purbalingga, kami akan telusuri dan jika benar, bukti dan saksi cukup, jelas tindakan tegas tetap dilakukan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement