REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemprov Riau sedang menyelesaikan peraturan baru, di antaranya mengalokasikan biaya pencegahan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar dua persen dari jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2014.
"Memang ada wacana seperti itu dan masih dibahas sebentar lagi selesai," kata Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman di Posko Satgas Darurat Asap Riau di Pekanbaru, Jumat (4/4).
Berdasarkan sumber dari Satgas Darurat Asap Riau, selama penanganan bencana asap juga sedang dipersiapkan peraturan untuk pencegahan dan penanggulangan bencana tersebut.
Bahkan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Syamsul Maarif juga ikut turun tangan merumuskan rancangan aturan tersebut di sela tugasnya sebagai Komandan Satgas Operasi Terpadu Darurat Asap Riau.
Peraturan yang sedang diselesaikan itu nantinya akan terbit dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang Prosedur Tetap Pengendalian Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau, katanya.
"Tujuannya agar dijadikan pedoman dalam pengendalian bencana asap di Provinsi Riau sehingga diperoleh kesamaan pola pikir dan pola tindak mulai dari prabencana, saat bencana hingga pascabencana," ujarnya.