Kamis 03 Apr 2014 16:17 WIB

BNN Bekuk WN Nigeria Edarkan Sabu

 Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11).  (Republika/Prayogi)
Barang bukti jenis sabu-sabu yang diperlihatkan ketika rilis pemusnahan narkotika di Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Rabu (20/11). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Badan Narkotika Nasional membekuk seorang warga negara Nigeria karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Berdasarkan keterangan Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Selasa, WN Nigeria berinisial KEV tersebut hampir setiap hari mengedarkan sabu dengan modus menyimpan di sebuah tempat.

"Dalam satu bulan mereka bisa mengedarkan lebih dari empat kilogram sabu," katanya.

Sumirat menjelaskan kronologis penangkapan KEV dimulai dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Meruya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNN melakukan penyelidikan. Pada 1 April 2014, tim BNN menemukan adanya gerak gerik mencurigakan seorang perempuan di sebuah minimarket di kawasan Tanjung Duren.

"Perempuan ini menitipkan belanjaan pada kasir, setelah itu ia pergi sekitar pukul 2 siang," katanya.

Setelah satu jam berselang, datang dua orang yang mengambil belanjaan tersebut di kasir.

Selanjutnya tim BNN mengamankan kedua tersangka yang diketahui bernama MUH dan DIN yang diketahui merupakan suami istri. Dari tangan keduanya disita sabu seberat 87 gram yang disembunyikan dalam kardus minuman sereal.

Tim selanjutnya melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan wanita bernama CIN, yakni tersangka yang menitipkan barang di kasir di kostnya di kawasan Meruya.

Dari keterangan CIN, ia sudah melakukan modus nitip barang di kasir sebanyak 3 kali di tempat yang sama, dengan variasi berat sabu antara 100-300 gram. Menurut CIN, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh KEV yang ia akui sebagai suaminya.

Sekitar pukul 11 malam, KEV tiba di kost tersebut dan selanjutnya ia diamankan oleh tim BNN.

Menurut pengakuan KEV, barang bukti sabu yang disita itu merupakan stok terakhir yang dia pegang dan edarkan. KEV adalah WN yang sudah mengontrak di sebuah kost di kawasan Meruya lebih dari dua tahun dan ia mengaku sebagai eksportir pakaian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement