REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Dinas Imigrasi Bogor mendata sebanyak 738 imigran ilegal bertempat tinggal di wilayah Kab Bogor dan sekitarnya. "Sebanyak 738 imigran ilegal sudah terindentifikasi sejak juni tahun lalu sampai saat ini," ujar Entus Mufahir, Kepala Bidang Tensipor Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (3/4).
Kata Mufahir, sebanyak 257 orang imigran ilegal telah dikirimkan ke sejumlah wilayah di Indonesia. Khusus untuk awal tahun ini terdata 481 imigran legal yang terindentifikasi oleh Satgas. Satgas ini dibentuk langsung oleh Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
"Menurut data terdapat 3699 imigran ilegal yang berada di Indonesia saat ini dan 700 imigran berada di Bogor khususnya daerah Kab Bogor," ujar Didik Heru, Kepala Direktorat Jendral Imigrasi Bogor.
Didik melanjutkan bahwa, daerah Kab Bogor yang paling banyak imigran illegal adalah di kawasan Puncak yaitu di Kecamatan Cisarua dan Mega Mendung. Beberapa dari mereka sudah ada yang menikah dengan warga lokal. Sedangkan, sisanya menyewa rumah warga setempat.
"Imigran ilegal yang sudah terdata akan di proses oleh Negara asalnya sedangkan, untuk Imigran yang tak dapat diproses oleh Negara asalnya maka akan kami deportasi," lanjut Didik, dalam Konferensi Pers di Puri Avia, Ciawi, Kab Bogor, Jawa Barat.
Pihak Imigrasi berupaya agar wilayah Kab Bogor bebas dari Imigran ilegal. Beberapa langkah yang dilakukan oleh Imigrasi adalah bekerjasama dengan instansi-instansi terkait. "Dilanjutkan dengan sosialiasi kepada para warga yang menyewakan rumah mereka dan sosialisai kepada imigran-imigran tersebut," ujarnya.
Rencananya akan dilaksanakan oleh Imigrasi sekitar tanggal 14 April dan bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pengertian kepada para imigran, terkait tidak diberikan izin tinggal sesuai intruksi Bupati Bogor dan segera kembali ke Negara asalnya.