Kamis 03 Apr 2014 12:17 WIB

Pembangunan di Punclut Diduga Belum Mengantongi Izin

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Kawasan belanja Dago dipadati sejumlah kendaraan dari dalam dan luar kota Bandung, Jawa Barat
Foto: Antara
Kawasan belanja Dago dipadati sejumlah kendaraan dari dalam dan luar kota Bandung, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satu lagi pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) diduga bermasalah. Bangunan yang rencananya berdiri di lahan seluas kurang lebih dua hektare di wilayah Punclut, Kampung Cipicung Hilir, Kelurahan Cimbeluit, Kecamatan Cidadap Kota Bandung diduga belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Warga RT05 RW02 Kampung Cipicung Hilir, Ihin, mengatakan warga sekitar tak pernah diajak bicara dalam rencana pembangunan ini. Bahkan, warga juga tidak tahu akan dibangun apa di atas lahan seluas dua hektare tersebut.

"Itu dibangun perumahan, apartemen, atau apa kita nggak tahu, tiba-tiba pohon-pohon diratakan saja dengan urukan tanah," ujarnya saat ditemui Republika di rumahnya, Kamis (3/4).

Menurut Ihin, ratusan pohon yang ada di lahan tersebut kini sudah 'bersih'. Padahal pohon-pohon di lahan itu baru direboisasi sekitar satu tahun yang lalu. Kebanyakan pohon yang ada berdiameter tak lebih dari delapan sentimeter. Pohon yang belum lama ditanam itupun sekarang sudah rata dengan tanah.

Tidak hanya itu, kata Ihin, tanaman seperti singkong, kacang, jagung dan sayuran milik warga juga diratakan dengan tanah. Ihin mengaku mempunyai tanaman jagung dan kacang seluas kurang lebih 200 meter persegi. "Pas diratakan itu bilang permisi saja tidak, sama kami," ujarnya.

Ihin menambahkan, lahan tersebut persis berada di bibir tebing. Jika terjadi hujan, potensi untuk longsor sangat besar. Sebab, pohon-pohon yang menyerap air sudah dibabat habis. Padahal, di bawah tebing itu ada ratusan rumah penduduk. Sekira 200-an rumah warga Cipicung Hilir berada di bawah tebing setinggi ratusan meter itu.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan mengatakan, membludaknya pembangunan di Kawasan Punclut yang merupakan KBU sudah terjadi sejak tahun 2006. PT Dam Utama Sakti Prima sebagai pengembang di kawasan tersebut diduga menyalahi aturan analisa dampak lingkungan (Amdal).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ketika dikonfirmasi juga mengaku belum mengetahui rencana pembangunan di Kawasan Punclut tersebut. Dia berjanji akan segera melakukan verifikasi atas adanya laporan dari masyarakat. Ridwan juga enggan berkomentar lebih panjang terkait dugaan adanya proyek tanpa ijin itu.

"Nanti saya cek dan saya proses ke lapangan. Saya cek dulu ya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement