Rabu 02 Apr 2014 23:11 WIB

Pengedar Sabu Di Musirawas Ditangkap

Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Polres Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, berhasil menangkap tiga orang pengedar sabu berikut sejumlah barang bukti.

Ketiga pengedar itu adalah Ahmad (27), Ponidi (29) dan Darmawan (40), dua warga Kecamatan Tugumulyo dan satu orang warga Kota Lubuklinggau, kata Kepala Polisi Resor (Kapolres) Musirawas AKBP Chaidir, Rabu.

Kronologis kejadian, katanya, berawal informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti aparat kepolisian dan tersangka berhasil dihadang di jalan umum Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo sekitar pukul 14.00 Wib.

Barang haram itu sebanyak tiga paket dibawa tersangka Ahmad dan Ponidi menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk dipasarkan ke pelanggan mereka.

Setelah keduanya diinterogasi mengaku sabu itu didapat dari temannya Darmawan di Kota Lubuklinggau, petugas langsung menangkap Darmawan di rumahnya.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti dua paket besar sabu, lima paket kecil, tiga ball plastik pembungkus sabu dan uang tunai Rp36.850 juta.

Selain itu, lima unit handephon milik tersangka semuanya diamankan di Sat Narkoba dan dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

"Kami tidak akan menoleransi para pengedar barang haram itu, bila terbukti langsung diproses secara hukum dan tidak pandang bulu," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement