REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap Direktur PT Intan Diaknostika berinisial YW, tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Kepulauan Anambas yang buron sejak 2012.
"Tersangka kami tangkap di rumah seseorang di Bekasi Barat pada Selasa (1/4) sekitar pukul 20.30 WIB," kata Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Yulianto di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menjelaskan Tim Kejati Kepri dibantu Tim Kejaksaan Agung berhasil menemukan tempat persembunyian YW selama pelariannya dua tahun terakhir.
"Kami melakukan pencarian secara manual saja dan mulai membuntuti tersangka sejak Sabtu (29/3) hingga penangkapan," ujarnya.
Ia menjelaskan YW ditangkap saat bersama suaminya dan anak yang masih berusia sembilan bulan.
"Dengan alasan kemanusiaan, suami tersangka tidak kami tahan karena memang tidak terkait dengan kasus YW," ujar Yulianto.
Tersangka YW merupakan kontraktor pengadaan alat-alat kesehatan di Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2009.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Anambas Syofyan sebagai pengguna anggaran dan bawahannya dr Tajri sebagai pejabat pembuat komitmen, sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang selama tiga tahun penjara, dalam perkara itu.
Terpidana Syofyan, sebelumnya juga sempat menjadi buron dan berhasil ditangkap di rumahnya di Bandung, saat bersembunyi di atas plafon rumah.
"Tugas kami sudah selesai, karena semua pelaku sudah ditangkap dan divonis. Pengembangan selanjutnya dimungkinkan, menunggu hasil persidangan," ujar Yulianto.
Ia mengatakan kerugian negara dalam kasus itu, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang mencapai Rp3,5 miliar.
Tersangka YW, katanya, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.