REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Jabar menemukan lagi 11 lagi bangunan liar di Kawasan Bandung Utara (KBU).
Sebelumnya, terindikasi 23 bangunan di KBU, yang melanggar prosedur perizinan. Yakni, sebanyak 11 bangunan berdiri di lahan negara dan 12 lainnya di lahan pribadi. Belum lama ini Diskimrum menemukan 11 bangunan lagi yang diduga melanggar. Jadi total bangunan liar yang diduga melanggar sebanyak 34 bangunan.
Temuan baru ini didapatkan saat Diskimrum mulai menyisir KBU di sisi Kabupaten Bandung. "Yang 23 itu di Kabupaten Bandung Barat kan, data 11 bangunan yang baru ini adanya di Kabupaten Bandung, tepatnya di Desa Bojongkoneng," ujar Kabid Tata Ruang dan Kawasan Diskimrum Jaba, Bobby Subroto, di Gedung Sate Bandung, Rabu (2/4).
Menurut Bobby, sebelas bangunan tersebut merupakan hunian dan sebagian lagi termasuk dalam kompleks perumahan kecil yang sedang dibangun. "Jadi sebagian sedang dikerjakan developer (pengembang), untuk jadi 'townhouse'," kata Bobby.
Bobby mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pendiri bangunan yakni tidak mengantongi rekomendasi izin dari Pemprov Jabar. Warga, hanya mengacu pada izin camat setempat. Memang, ada ketentuan bangunan di bawah 250 (meter) izinnya boleh dari camat. ''Tapi lebih dari itu harus ada rekomendasi. Dan jelas ini melanggar," katanya.
Bobby menyesalkan jika ada warga dan camat yang tidak tahu mengenai ketentuan ini. Karena, Diskimrum Jabar telah memasang spanduk, baliho, hingga menyebarkan sebaran yang menegaskan izin pembangunan di KBU harus atas rekomendasi Pemprov. "Karena pemberi dan penerima izin nanti yang bisa kena sanksinya. Kami sudah pasang pengumuman itu di mana-mana. Kalau masih ada yang bilang tidak tahu, rasanya keterlaluan," kata Bobby.