Rabu 02 Apr 2014 15:37 WIB

Kemenag Akan Terapkan Layanan Online di KUA

Rep: amri amrullah/ Red: Taufik Rachman
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Foto: Republika/Adhi.W
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan koordinasi pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) seluruh Indonesia. Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah di Jakarta, Kemenag merancang sebuah sistem pelayanan secara online untuk mengakhiri berbagai kasus dan polemik pelayanan KUA, mulai dari layanan tarif penghulu hingga antisipasi berkurangnya buku nikah di beberapa daerah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Abdul Djamil mengatakan pelayanan KUA ini memang butuh perhatian khusus, terlebih setelah munculnya beberapa kasus yang menyudutkan para penghulu seolah melakukan korupsi. "Persoalan dari kasus buku nikah dan gratifikasi KUA harus bisa diselesaikan secara kompleks inilah pentingnya peningkatan pelayanan KUA termasuk secara online," ujar Djamil kepada Republika, Rabu (2/4).

Selama ini pelayanan KUA yang dilakukan masih secara offline. Pencatatan secara offline inilah yang mengakibatkan banyaknya kasus penyalahgunaan data dan informasi proses pernikahan dan perceraian di KUA. Ia mengungkapkan, selain kasus tarif penghulu dan buku nikah, masih ditemukan data yang salah. "Ada pasangan yang memalsukan identitas diri, dimana mereka yang menikah mengaku perjaka atau bahkan ditemukan kasus pasangan yang tidak sesuai dengan jenis kelaminnya," ungkap dia.

Karena itu, Djamil berharap proses pencatatan secara online ini dapat menjadi solusi konkrit dalam menyelesaikan berbagai kasus pernikahan dan perceraian serta berbagai kasus lain di KUA. Terkait dengan, aturan pentarifan nikah ia mengatakan saat ini prosesnya sedang berlangsung di Sekretariat Negara setelah mengalami penyesuaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenag, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM.

Ditargetkan pada April ini aturan pentarifan tersebut sudah bisa disahkan oleh Presiden menjadi Peraturan Presiden (PP) dimana hasil pengumpulan tarif tersebut diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB). Yakni 80 persen hasil taruf yang terkumpul bisa dikembalik ke Kemenag untuk kesejahteraan KUA di daerah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag, Mukhtar Ali menambahkan dalam Rakornas Direktorat Urusan Agama Islam dan Syariah ini dititik beratkan pada akselerasi pelayanan KUA berbasis IT. Dimana saat ini hampir seluruh KUA atau 3.882 KUA masih melakukan pelayanan KUA secara offline.

Padahal, kata dia, jumlah masyarakat yang dilayani sebanyak 2,2 juta dan peristiwa nikah yang cukup besar. Sedangkan tenaga pencatat nikah atau penghulu di lapangan jumlahnya masih belum memadai. Dalam Rakornas ini dibahas agar berbagai kasus KUA yang terjadi pada 2013 lalu agar tidak terjadi lagi, termasuk kasus langkanya buku nikah di beberapa daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement