Rabu 02 Apr 2014 14:06 WIB

Walkot Bekasi Nonaktif Ajukan PK ke MA

Walikota Bekasi Non Aktif Mochtar Mohammad
Foto: antara
Walikota Bekasi Non Aktif Mochtar Mohammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Wali Kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu.

"Jadi alasan klien kami pengajuan PK ini ialah karena majelis hakim dinilai telah khilaf dalam memutus perkara hukum klien kami," kata Kuasa Hukum Mochtar Mohammad, Eco Kurnia.

Sebelumnya MA memvonis bersalah politisi PDIP tersebut sehingga Mochtar dijatuhi hukuman enam tahun penjara terkait empat perkara tindak pidana korupsi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Keempat perkara korupsi yang didakwakan pada Mochtar Mohammad ialah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perkara penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Eco menuturkan berdasarkan pemahamannya putusan di tingkat pertama bagi kliennya yang menyatakan bebas murni itu tidak bisa diajukan kasasi. "Sehingga kami melihat bahwa hakim di tingkat kasasi telah khilaf," ujar dia.

Penafsiran bebas murni yang diterapkan oleh majelis hakim, kata dia, berbeda dengan pemahaman kliennya karena hal ini kan bukan termasuk ke dalam unsur tindak pidana korupsi. "Namun karena ada kegiatan yang dibiayai pribadi atau ditalangi karena anggaran belum cair lalu penggantian yang ditransfer ke rekening pribadi," kata Eco.

Menurut dia, tidak adanya audit BPK yang menyatakan adanya kerugian negara akibat perbuatan dari Mochtar Mohammad.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement