REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Rabu (2/4). Bos PT Bali Pacific Pragama itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu. Wawan dijadwalkan untuk menjadi saksi untuk kakak kandungnya sendiri.
Ratu Atut menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Gubernut Banten itu menyusul status beberapa orang lainnya, termasuk Wawan. Kasus ini juga menyeret eks Ketua MK Akil Mochtar, dan advokat Susi Tur Andayani.
Terkait kasus ini, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar. Diduga uang itu merupakan dana yang akan diserahkan kepada Akil terkait sengketa Pemilukada Lebak. Dalam surat dakwaan Akil, dana tersebut diduga berasal dari Wawan. Ratu Atut diduga mengetahui adanya pengurusan dan penyiapan dana tersebut.