Rabu 02 Apr 2014 11:04 WIB

KPK dan Menkes Tanda Tangani Pencegahan Gratifikasi

Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).
Foto: Theafricanbusinessreview.com
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta, 2/4 (Antara) - Menteri Kesehatan menandatangani Komitmen Bersama tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan para pemangku kepentingan dengan disaksikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu.

"Ini suatu hal yang perlu kita apresiasi setinggi-tingginya sebab jajaran Kementerian Kesehatan banyak memberikan pelayanan ke masyarakat dan mitra-mitra strategis," ujar Wakil Ketua KPK Zulkarnaen usai menyaksikan penandatangan tersebut.

Zulkarnaen menyebut penandatanganan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun yang terkait dengan tugas dan jabatannya itu merupakan bagian dari upaya penting untuk mencegah praktik korupsi di tanah air.

Pernyataan komitmen bersama itu antara lain berisi pernyataan untuk tidak memberi/menerima suap, tidak membiarkan adanya praktek suap, melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, menjaga lingkungan pengendalian gratifikasi, mendorong upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing dan mewajibkan semua anggota asosiasi untuk menjalankan pakta integritas.

Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan bahwa ia merasa bangga telah menjadi salah satu kementerian yang telah menandatangani komitmen bersama tersebut. Menkes menandatangani komitmen itu dengan 11 mitra kerjanya, yaitu Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI), International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium Indonesia (Gakeslab) serta Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia (GP Jamu).

Komitmen bersama itu juga ditandatangani oleh Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI), PT Kimia Farma (Persero), PT Indofarma (Persero) tbk, PT Bio Farma (Persero), PT Rajawali Nusindo Indonesia (RNI) dan PT Phapros tbk.

Sebelumnya, kementerian lain yang telah menandatangani komitmen serupa adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kelautan. "Tapi (komitmen) Kementerian Kesehatan ini cukup strategis karena memiliki mitra banyak dan melakukan pelayanan langsung ke masyarakat," kata Zulkarnaen.

Ia berharap kementerian dan lembaga lain yang strategis dapat melakukan hal yang sama sebagai dukungan bagi upaya pemberantasan korupsi. "Mudah-mudahan kedepan kita sadar gratifikasi harus kita tolak, kita cegah sehingga pelayanan yang dilakukan pemerintah lebih baik," ujar Zulkarnaen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement