REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Enam warga negara Vietnam yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Medan direncanakan pada Rabu (2/4) akan dideportasi ke negara mereka.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan, Purbanus Sinaga, Selasa, mengatakan keenam warga asing tersebut dipulangkan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Vietnam di Jakarta.
Keenam orang asing tersebut, menurut dia, berangkat ke Jakarta dengan menggunakan pesawat penerbangan Lion Air dari Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
"Keenaam warga Vietnam itu, terlibat kasus pencurian ikan di perairan Sibolga dan diamankan petugas, dan diserahkan ke Rudenim Medan di Belawan," kata Purbanus.
Dia mengatakan selama beberapa minggu nelayan Vietnam itu diamankan di Rudenim Medan menunggu untuk dikembalikan ke negara mereka.
Bahkan, jelasnya, Rudenim Medan setiap minggu menerima warga asing yang bermasalah diamankan petugas Imigrasi, karena tidak memiliki dokumen berupa paspor, imigran gelap, dan terlibat kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.
"Orang asing yang ditahan di Rudenim Medan, terdiri dari berbagai negara, yakni Afghanistan, Myanmar Rohingnya, Taiwan, Bangladesh, Srilanka, Pakistan, Iran, Afrika Selatan, dan negara lainnya," kata Purbanus.
Dia mengatakan petugas Imigrasi Sumut tetap melaksanakan razia bagi orang asing yang tidak memiliki dokumen penting berupa paspor.
"Setiap warga asing yang tidak memiliki paspor dan diamankan petugas, karena hal ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian," ujarnya.
Data diperoleh di Rudenim Medan, jumlah orang asing pada Maret 2014, tercatat sebanyak 212 orang, terdiri dari warga Afghanistan (19 orang), Bangladesh (6 orang), Palestina (17 orang), Myanmark Rohingnya (54 orang), Somalia (35 orang), dan Srilanka (30 orang).
Kemudian, warga Iran (17 orang), Sudan (17 orang), Eritrya (2 orang), Afrika Selatan (1 orang), Pakistan (9 orang), Taiwan ( 1 orang), dan Nepal (1 orang).