REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberikan apresiasi terhadap temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), terkait adanya penyimpangan penggunaan dana program Kartu Jakarta Pintar (KJP).
"Kami berterima kasih kepada ICW atas perhatiannya terhadap pelaksanaan KJP, terutama terkait adanya temuan penyimpangan penggunaan dana untuk program pendidikan tersebut," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, apresiasi tersebut diberikan kepada ICW karena telah menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana KJP sebesar 19,4 persen.
"Penyimpangan tersebut berasal dari peruntukan, penggunaan serta pungutan liar (pungli) sebesar Rp50.000 kepada para siswa penerima KJP," ujar Lasro.
Selanjutnya, dia menuturkan temuan ICW tersebut akan dijadikan sebagai salah satu bahan acuan untuk perbaikan pelaksanaan program KJP di Ibu Kota.
"Kami ingin mengembalikan fungsi penerapan KJP kepada tujuan awal program tersebut, yaitu membantu siswa-siswi yang berasal dari keluarga miskin agar dapat memperoleh pendidikan tanpa dipungut biaya. Temuan dari ICW itu akan kami jadikan acuan," tutur Lasro.
Selain itu, dia mengungkapkan pihaknya akan membuat sistem pengawasan KJP yang lebih komprehensif, yakni turut melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus media massa.
"Kemudian, seksi dinas pendidikan dan pengawasan di tiap kecamatan yang berjumlah sekitar 500 orang akan kami kerahkan untuk mengecek data siswa penerima KJP dengan kondisi real di lapangan," ungkap Lasro.
Dia menambahkan pengecekan tersebut dilakukan dengan tujuan memperketat pemberian KJP, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam program pendidikan itu.
ICW melansir beberapa temuan terkait pelaksanaan program KJP, yaitu adanya potongan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 kepada penerima KJP. Temuan lainnya, yakni sebanyak 19,4 persen penerima KJP tidak tepat sasaran dan jumlah penerimanya masih rendah.