Senin 31 Mar 2014 13:55 WIB

Sertifikasi Guru PAI Sleman Terkendala SK Bupati

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang guru mengajar di kelas.   (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru mengajar di kelas. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Guru honorer untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) tidak bisa mengikuti ujian sertifikasi karena kekurangan syarat surat keputusan (SK) Bupati. Surat keputusan pengangkatan guru honorer di Kabupaten Sleman hanya dikeluarkan pihak sekolah.

Pengurus Persatuan Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (PHSNI) Sleman, Sigit Ariyanto mengatakan Sleman memiliki lima guru honorer PAI yang bersertifikasi. Saat ini masih ada 15 guru PAI tingkat SD hingga SMA/SMK yang sudah mengajukan pemberkasan sertifikasi. "Tetapi Kemenag (Kementrian Agama) menunda sertifikasi dengan alasan tidak ada SK bupati," terangnya di Sleman, Senin (31/3).

Guru PAI di Sleman juga tidak lagi menerima tunjangan sertifikasi sejak Maret 2013. Menurut Sigit, tunjangan tersebut telah diterima sejak 2009.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Sleman, Arif Haryono mengatakan kewenangan sertifikasi guru honorer PAI berada di Kemenag. Sertifikasi Kemenag untuk guru honorer menyaratkan SK pengangkatan dari bupati. "Selama ini, tidak ada pengangkatan guru honorer dengan SK bupati baik di sekolah swasta maupun negeri," ujar Arif.

Karena kondisi tersebut, permintaan SK pengangkatan honorer dari bupati sulit dipenuhi. "Kami tidak memiliki payung hukum untuk pengangkatan honorer dengan SK bupati," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement