REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Warga korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, yang berada di dalam peta area terdampak (PAT) menunggu mekanisme pelunasan ganti rugi atas aset mereka yang terendam lumpur.
Menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi(MK) tentang pembayaran tersebut. Salah seorang warga, Juwito, mengatakan saat ini warga masih menunggu mekanisme pelunasan ganti rugi atas lahan milik warga itu seperti apa.
"Kami masih menunggu mekanisme tersebut seperti apa nantinya. Namun yang jelas, kami sangat bersyukur mengingat saat ini MK telah memutuskan pembayaran kepada warga," katanya di Sidoarjo, Ahad (30/3).
Juwito mengatakan warga masyarakat sangat berharap pelunasan ganti rugi itu bisa segera terselesaikan supaya nasib warga masyarakat itu tidak terkatung-katung seperti yang terjadi selama ini.
"Begitu mendengar keputusan dari MK terkait pembayaran tersebut, hati saya seperti disiram air dan sangat senang. Oleh karena itu, kami berharap pelunasan tersebut lebih cepat lebih baik," katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Sungkono, yang juga salah seorang korban lumpur dirinya mengaku sangat senang dengan adanya keputusan tersebut.
"Kami akan terus mengawal supaya pelunasan kepada warga masyarakat ini bisa segera diselesaikan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan yang lain supaya pelunasan tersebut segera diselesaikan," katanya.
Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dwinanto mengakui pihaknya masih belum mengetahui bagaimana skema pelunasan terhadap korban lumpur Lapindo.
"Semuanya masih dalam tahap kebijakan. Namun yang jelas kami akan siap terkait dengan pelunasan kepada waga masyarakat tersebut," katanya.