REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan tetap membuka pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, kecuali wilayah Bali, pada tanggal 31 Maret 2014.
Keterangan tertulis DJP melalui laman resminya yang dikunjungi di Jakarta, Ahad, menyebutkan bahwa pembukaan layanan pada tanggal 31 Maret yang merupakan hari libur nasional itu berkaitan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2014.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2013 melalui gerai tempat pelayanan terpadu (TPT) maupun dropbox yang dioperasikan oleh unit kerja DJP di seluruh Indonesia.
Pada tanggal 31 Maret 2014 yang merupakan hari libur nasional, yaitu Hari Raya Nyepi, DJP memastikan tetap akan membuka kantor pelayanan mulai 09.00--12.00 waktu setempat. Namun, untuk wilayah Bali, operasional kantor akan libur.