REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, meminta seluruh tempat hiburan di Kota Bandung tutup saat Hari Raya Nyepi. Tempat hiburan yang dimaksud yakni seperti klub malam, pub, panti pijat, diskotek, karaoke.
Kepala Disbudpar Herlan Joerliawan mengatakan, penutupan tempat hiburan dimulai Ahad (30/3) pukul 18.00 sampai Senin (31/3) pukul 18.00 WIB. Hal itu dimaksudkan agar tak mengganggu ibadah umat Hindu tersebut.
"Para pemilik usaha hiburan membuka usahanya di hari Nyepi akan dikenai sanksi administrasi," kata dia, Ahad (30/3).
Dikatakan Herlan, surat imbauan telah disebarkan ke pemilik tempat hiburan beberapa hari lalu. Sekitar 200 lebih tempat usaha hiburan telah menerima surat imbauan tersebut. Pihaknya tak akan segan untuk menyegel tempat hiburan yang diketahui buka pada jam yang telah dilarang.
Menurut Herlan, penutupan tempat hiburan telah diatur dalam Perda Kota Bandung Nomor 7 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Dalam Perda tersebut diatur, setiap hari raya keagamaan sejumlah tempat usaha tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan usahanya.
Tidak hanya tempat hiburan tapi hotel, restoran, dan rumah makan yang memiliki fasilitasi klab malam, pub, karaoke, dan lainnya, harus menutup kegiatan usahanya itu sesuai waktu yang telah ditetapkan.