REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pengusaha jasa pelayaran, termasuk angkutan ekspor-impor di Sumaterasi Utara terancam diklaim perusahaan dalam dan luar negeri kalau angkutan di Pelabuhan Belawan jadi melakukan aksi mogok beroperasi.
"Kalau anggota Pengusaha Angkutan Khususn Pelabuhan (Angsupel) Belawan benar mogok, maka pengapalan barang masuk dan keluar otomatis terganggu dan dampaknya pengusaha bisa diklaim mengganti rugi atas kelambatan pasokan barang ekspor/impor," kata Ketua Indonesia National Ship Owner Associatioon (INSA) Sumut, Hendra Kusuma, di Medan, Minggu.
Dia mengatakan hal itu menanggapi rencana Organda Sumut melakukan mogok kerja pascaputusan serta total denda yang dijatuhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebesar Rp3 miliar dengan tuduhan melakukan praktik kartel tarif angkutan dari dan ke Pelabuhan Belawan.
Aksi mogok yang direncanakan selama satu minggu diperkirakan menimbulkan kerugian Rp11 miliar atau 1 jutaan dolar AS dari penumpukan kontainer sebanyak 8 ribu - 10 ribu teus.
"Sebaiknya pemerintah turun tangan meninjau dan mencarikan solusi polemik KPPU dengan Organda," katanya.
Ancaman mogok, kata dia, bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga pemerintah karena memengaruhi kepercayaan asing dan menimbulkan gangguan perekonomian.
Apalagi aksi itu terjadi mendekati pemilu, padahal Indonesia juga sedang bersiap menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam era Komunitas ASEAN 2015.
"INSA memang siap-siap melaporkan ke mitra di luar negeri soal ancaman mogok angkutan di Belawan yang bisa menggangu kelancaran lalu lintas pengapalan barang. Tapi belum tentu mitra asing menerima begitu saja sehingga sebaiknya aksi mogok itu tidak terjadi," katanya.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa menyebutkan, Apindo minta KPPU meninjau keputusan tuduhan kartel terhadap perusahaan angggota Organda.
Alasan dia, selain ancaman mogok berdampak luas terhadap perdagangan dalam dan luar negeri Sumut, putusan KPPU juga dinilai tidak pada subtansinya.
"Apindo semakin merasa perlu minta KPPU mennjau ulang putusannya karena dinilai menunjukkan ketidakadilan," katanya.
Selama ini, KPPU selalu mencari dan memutuskan tuduhan persaingan tidak sehat seperti praktik kartel hanya pada perusahaan swasta.
Padahal perusahaan BUMN paling nyata banyak melakukan tindakan seperti itu, termasuk monopoli.
"Kalau swasta terus ditekan, bagaimana perusahaan mau maju? Padahal swasta memberikan kontribusi besar pada peekonomian nasional," katanya.
Untuk menyelesaikan polemik itu, kata Laksamana yang didampingi pengurus lainnya Martono dan Ng PinPin, maka Apindo Sumut akan membawa masalah tersebut ke Apindo Pusat untuk dibicarakan dengan pihak kementerian terkait.