Jumat 28 Mar 2014 23:26 WIB

Enam Tersangka Kebakaran Lahan Riau Masuk DPO

kebakaran hutan (ilustrasi)
Foto: Rony Muharrman/Antara
kebakaran hutan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam orang tersangka kasus kebakaran lahan di Provinsi Riau kini masih dalam pencarian atau masuk DPO, kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/3). Agus menyebutkan saat ini ada 60 kasus yang ditangani Polda Riau dan 30 di antaranya masih tahap penyidikan.

Dari seluruh kasus tersebut, enam orang tersangka di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diharapkan bisa segera ditangkap. Sementara sebanyak 12 kasus sudah tahap satu, 10 perkara lainnya dinyatakan lengkap dari Kejaksaan, katanya.

Sementara itu, lanjut dia, delapan kasus lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dia merinci, dua kasus di Rokan Hilir, dua kasus di Pulau Meranti dan tiga di Siak.

Agus menambahkan dari 60 laporan, Polda Riau sudah menetapkan 102 tersangka. Namun, dari 102 tersangka, hanya 91 yang ditahan dan lima tidak ditahan. "Untuk korporasi, masih tetap dilakukan penyidikan," katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penegakan Hukum Polda Riau menetapkan jumlah tersangka pembakar lahan menjadi 102 orang, dari sebelumnya 100 orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement