Jumat 28 Mar 2014 22:32 WIB

Polisi Pangkalpinang Ringkus Tersangka Curanmor

Curanmor. Ilustrasi
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kepolisian Sektor Pangkalan Baru, Polres Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor di Gang Kopi, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui.

"Kedua tersangka masing-masing atas nama Sandi (35) warga Palembang dan Fahmi Rudian (37) warga Desa Air Anyir ditangkap di rumah Sandi setelah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa keduanya menggunakan sepeda motor bodong," ujar Kapolres Kota Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Pangkalan Baru Iptu Diana Yan Miraty, Jumat.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis (27/3) sekitar pukul 23.30 WIB dan pada saat ditangkap keduanya mengaku sepeda motor tersebut milik temannya warga Desa Memban, Kabupaten Bangka Tengah.

"Pada saat dibawa pihak kepolisian untuk menemui temannya di Desa Memban, akhirnya di tengah perjalanan kedua tersangka mengaku bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian," jelasnya.

Dikatakannya, sepeda motor tersebut mereka curi pada Senin (24/3) sekitar pukul 13.30 WIB di Pantai Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka dengan menggunakan kunci palsu pada saat ditinggal pemiliknya untuk menjaring ikan.

"Motor yang dicuri oleh kedua pelaku adalah Yamaha Vixion milik Hendra warga Desa Pagarawan dan sepeda motor tersebut sudah mereka ubah warnanya dari hitam menjadi merah guna mengelabui pihak kepolisian," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dikarenakan TKP pencuriannya di wilayah Polsek Merawang, maka kedua tersangka akan diserahkan ke sana.

"Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Polsek Pangkalan Baru dan selanjutnya akan kami serahkan ke Polsek Merawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement