REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Komisi Informasi Provinsi Lampung segera mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi badan publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pekan depan.
Kepastian mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) penerapan UU KIP itu merupakan salah satu keputusan rapat pleno Komisi Informasi (KI) Lampung yang berlangsung di kantornya di Bandarlampung, Jumat.
"Keterbukaan informasi di Lampung masih sangat minimalis. Selama kegiatan monev, KI Lampung lebih banyak melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten maupun pemerintah kota, mengingat jangankan menerapkan UU KIP, justru masih banyak di antara mereka yang belum mengetahui undang-undang itu," kata Ketua KI Lampung Juniardi.
Padahal, katanya, keterbukaan informasi sudah menjadi gerakan nasional yang berkali-kali telah disampaikan, antara lain oleh Wakil Presiden Boediono. Bahkan, Indonesia sejak akhir tahun lalu menjadi Ketua Open Government Partnership.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam audiensi KI se-Indonesia beberapa waktu lalu, juga menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Implementasi UU KIP.
"Amunisi dan dorongan sudah cukup banyak, tapi masih 'memble' dalam implementasinya," katanya pula.
Juniardi menyayangkan, kesadaran atas keterbukaan informasi di kalangan pejabat daerah Lampung masih sangat kurang, sehingga hal ini berpengaruh besar terhadap kelembagaan pemerintah daerah di sini.
"Sampaikan semua kepada publik secara terbuka. Kegiatan, kinerja, laporan keuangan, rencana anggaran dan semua yang wajib disampaikan kepada masyarakat, sampaikan saja. Dengan begitu, kepala daerah nantinya tidak usah berkampanye lagi dengan menghabiskan banyak biaya. Masyarakat sudah tahu apa saja yang dikerjakan, bagaimana pencapaiannya. Ini sangat positif bagi kinerja dan citra kepala daerah bersangkutan," ujarnya.
Alumnus Magister Hukum Universitas Lampung ini berharap, pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat menjadi momentum terpilihnya pimpinan daerah yang proketerbukaan informasi.
Kepemimpinan daerah yang terbuka itu diharapkan tahun depan dapat membuat Provinsi Lampung dapat kembali meraih penghargaan keterbukaan informasi dari KI Pusat, dan akan tercipta tata pemerintahan yang baik dalam iklim negara demokrasi di daerah ini, ujar Juniardi.