Jumat 28 Mar 2014 21:46 WIB

Kejari Pandeglang Kantongi Tersangka Korupsi Kapal

Ilustrasi korupsi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG -- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan di daerah itu.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik memang ada indikasi penyimpangan dalam pengadaan kapal itu, dan kita juga sudah memiliki beberapa orang calon tersangkanya," kata Kepala Kejari Pandeglang Siti Ratnah di Pandeglang, Jumat.

Menurut dia, dari beberapa calon tersangka tersebut di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pandeglang.

"Mungkin minggu-minggu besok kita sudah bisa menetapkan tersangkanya," katanya.

Ia juga menyatakan, dari data dan keterangan yang diperoleh dalam pengadaan kapal untuk bantuan bagi nelayan tahun anggaran 2011 terjadi penyimpangan anggaran.

"Berdasarkan data yang ada pada kita, dari anggaran Rp1 miliar lebih untuk pengadaan kapal itu, hampir 50 persen di antaranya terindikasi menyimpang," katanya.

Ratnah menyatakan, kapal itu memang ada dan telah diberikan pada nelayan di Kecamatan Labuan, namun anggaran untuk pembeliannya jauh di bawah alokasi dana peruntukannya.

Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi menyatakan mendukung penyidikan dugaan penyimpangan dana dalam pengadaan kapal untuk bantuan nelayan di daerah itu.

"Kita mendukung Kejari dalam menangani kasus itu. Saya benci dengan korupsi dan siap membantu untuk memberantasnya," katanya.

Erwan menyatakan sejak awal sudah menduga program pengadaan kapal yang berasal dari pemerintah Provinsi Banten itu terindikasi terjadi penyimpangan.

"Sejak awal saya memang sudah mencium 'bau' korupsi dalam pengadaan kapal itu, kalau sekarang diproses saya dukung penuh," katanya.

Dikatakannya, berbagai program yang dilaksanakan pemerintah, termasuk bantuan kapal itu, ditujukan untuk membantu masyarakat agar bisa lebih sejahtera, jadi seharusnya dilaksanakan dengan sebenarnya dan sampai pada penerima.

"Kami tidak pernah mendidik aparatur saya untuk melakukan pelanggaran, jadi perbuatan korup harus berantas dan siapa pun pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement