REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anas Urbaningrum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (28/3) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum menjalani pemeriksaan, Anas sempat berkomentar mengenai soal dana uang muka Harrier dan dugaan kejanggalan dana kampanye Pilpres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2009.
Anas membawa data audit independen mengenai laporan dana kampanye. Ia akan menyampaikannya pada penyidik KPK. Menurut dia, ada dugaan nama fiktif penyumbang terkait dana kampanye itu. Karena itu, menurut dia, data itu patut diselidiki lebih jauh oleh KPK. "Termasuk apakah ada kaitan dengan kasus Bank Century atau tidak, itu tugas KPK untuk menyelidiki," ujar dia.
Terkait kasus Century ini, jaksa kemungkinan bisa menghadirkan Wakil Presiden Boediono dalam persidangan dengan terdakwa Budi Mulya. Saat ditanya mengenai hal itu, Anas malah menyentil kasus lain. "Ah saya gak tahu (soal pemanggilan Boediono). Kalau yang saya tahu, kasus videotron," ujar dia, sambil berjalan masuk ke gedung KPK.
KPK memang sudah koordinasi supervisi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran. Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menggarap kasus di kementerian pimpinan Syarief Hasan itu. Dalam kasus ini, Kejaksaan antara lain menetapkan tersangka Direktur PT Imaje Media Jakarta Hendra Saputra. Perusahaan itu disebut terkait dengan anak Syarief, Riefan Avrian.