REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), yang akan merujuk ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), perlu petunjuk teknis yang jelas. sebab ini menjadi satu kendala terhadap pelaksanaannya.
"Kita harus punya teknis pelaksanaan secara pasti," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Kadir, Jumat (28/3), saat media roadshow ke Makassar.
Kadir mengatakan, petunjuk teknis yang jelas ini harus dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan JKN dan INA CBG's. Indonesia harus memiliki ini demi keamanan proses pelaksanaan.
Dalam Rapat Kerja Nasional (rakernas) di Manado beberapa waktu lalu, Kadir sudah mengusulkan hal tersebut. Sebagai Ketua Komisi, dia sudah mengusulkan dibentuknya petunjuk teknis tersebut sebagai acuan penerapan.
Belum jelasnya pelaksanaan secara teknis terutama dalam hal menentukan persepsi mengenai kapasitas penanganan penyakit. Dalam 155 penyakit ada ketentuan untuk menyelesaikannya di tingkat Puskesmas atau Pelayanan Pemeliharaan Kesehatan (PPK) tingkat satu.
Dari 155 penyakit tercantum mengenai level kompetensi.Seperti penyakit Epitaksis atau pendarahan di hidung. Penyakit ini bisa digolongkan menjadi tipe 4 atau 3B. Apabila kasus penyakitnya hanya pendarahan biasa mungkin masih bisa ditangani sampai Puskesmas atau PPK tingkat satu. Namun bila sudah terjadi pendarahan sampai mengakibatkan pembuluh darah pecah, kasus ini harus langsung ditangani di rumah sakit. Tak bisa diselesaikan di Puskesmas. Hal seperti ini yang harus dibuatkan teknisnya secara tepat.
Kadir menjelaskan, hal ini sesuai dengn level kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI). "Level kompetensinya berbeda-beda, satu penyakit tidak berada di satu level saja," katanya. Untuk itu perlu adanya sebuah teknis yang pasti dalam mengukur penyakit satu penyakit sesuai kompetensinya.