Jumat 28 Mar 2014 09:54 WIB

Peserta BPJS Berhak Mendapatkan Pelayanan KB

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
BPJS
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
BPJS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menlangsungkan penandatanganan kerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluargan Berencana Nasional (BKKBN). Dengan begitu, peserta BPSJ ke depan berhak mendapatkan pelayanan KB.

Direktur Utama BPJS, Fachmi Idris mengatakan, ruang lingkup kerjasama tersebut antara lain menyangkut, seluruh fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta dapat memberikan pelayanan KB bagi peserta BPJS. "Pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi," kata Fachmi dalam kegiatan MOU tersebut, Jumat (28/3).

Dia menambahkan, pihaknya juga akan meningkatkan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB. Namun, pelayanan tersebut tidak terdapat pada daerah yang belum memiliki fasilitas kesehatan memenuhi syarat.

Perjanjian kerjasama ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi pedoman BPJS dan BKKBN dalam penyelenggaran KB. Dengan begitu, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta akan terjamin akses dan kualitas pelayanan KB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement