Selasa 25 Mar 2014 12:08 WIB

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Shabu

  Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi (ilustrasi)
Petugas polisi menunjukan barang bukti shabu dan ekstasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Petugas Bea dan Cukai Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 315 gram dari seseorang tersangka berinisial R warga negara Indonesia.

Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Hermawan di Sidoarjo, Selasa mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut jika dirupiahkan bernilai sekitar Rp425 juta.

"Narkoba tersebut disimpan oleh pelaku dengan cara ditempelkan di perut dan di dalam sepatu yang dikenakan saat menumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ-8294 rute Kuala Lumpur - Surabaya," ungkapnya.

Ia menceritakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan pada tanggal 18 Maret 2014 sekitar pukul 18.00 WIB saat pesawat AirAsia dari Kuala Lumpur mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Berdasarkan data penumpang dan hasil pengamatan yang dilakukan oleh petugas, terdapat penumpang pesawat yang dirasakan mencurigakan dan patut untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," tuturnya.

Sesaat setelah dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan sinar "X-Ray" terhadap barang bawaannya diketahui kalau yang bersangkutan membawa sabu-sabu disimpan di dalam sepatunya.

"Tersangka ini merupakan salah satu dari jaringan yang ada di Pulau Madura, dan saat ini kami masih mendalami lebih lanjut terkait dengan keterlibatan tersebut," paparnya.

Ia mengemukakan, dari penyelidikan awal terlihat jika pelaku ini juga ingin mengembangkan bisnis tersebut di daerahnya dengan menjadi seorang bandar dan juga pengedar.

"Namun, kami masih terus mengembangkan kasus ini dan akan kami limpahkan kepada petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur," ucapnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada, pelaku diancam dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

"Selain itu, pelaku juga diancam dengan undang-undang kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan pasal 102 dengan ancaman pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement