Selasa 25 Mar 2014 02:07 WIB

Mantan Kadis Kesehatan Bandar Lampung Divonis Setahun Penjara

Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dr Wirman (49 tahun), divonis satu tahun penjara.  Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp 1,1 miliar.

"Terdakwa dinyatakan secara sah bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata ketua majelis hakim Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/3).

Selain penjara satu tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Irma yang menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement