Senin 24 Mar 2014 20:00 WIB

Polres Cilacap Bongkar Peredaran Narkoba di LP Nusakambangan

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID,CILACAP -- Kepolisian Resot Cilacap, kembali mengungkap peredaran narkotika di LP Nusakambangan. Kali ini, yang tertangkap memiliki barang narkoba jenis sabu, adalah seorang napi bernama Rasiwan alias Doang (34). Dia merupakan napi kasus Narkoba yang menjalani hukuman di LP Narkotika, Nusakambangan.

''Kita masih mengusut kasus ini, karena mungkin ada jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkoba di lingkungan LP,'' jelas Kasat Reserse Narkoba Polres Cilacap, AKP Anung Suryadi, Senin (24/3).

Dia menyebutkan, terungkapnya kasus pemilikan narkoba jenis sabu oleh Rasiwan, terungkap saat petugas Polres Cilacap menggeledah ruang tahanan tersangka, Juma (21/3) malam. ''Sebelum penggeledahan, kita mendapat informasi adanya peredaran narkoba oleh bersangkutan. Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan, hingga kemudian melakukan penggeledahan,'' jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas petugas menemukan enam paket sabu seberat 3 gram dan enam paket sabu sebesar 6 gram. Seluruh sabu tersebut, dimasukkan dalam bungkus bekas obat mata.

Selain itu, petugas juga mendapatkan uang tunai senilai Rp 2.850.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba di lingkungan LP. ''Kami juga menyita 2 unit pesawat telpon genggam dari kamar tersangka,'' kata AKP Anung.

Setelah dilakukan interogasi, Rasiwan mengaku bahwa semua sabu yang disita petugas tersebut memang miliknya. Saat ini, tersangka berikut semua barang bukti, sudah diamankan  di Polres Cilacap. ''Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini,'' jelasnya.

Rasiwan alias Doang, merupakan terpidana yang dijatuhi hukuman akibat kasus narkoba. Dalam kasus tersebut, dia dijatuhi hukum 5 tahun dan sudah menjalani hukuman selama 2 tahun. ''Dengan temuan ini, yang bersangkutan berarti akan disidangkan lagi dalam kasus narkoba,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement