Senin 24 Mar 2014 15:54 WIB

Denda Tinggi Tak Buat Penjual Miras Jera

Rep: Nur Aini/ Red: Bilal Ramadhan
  Petugas memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) di halaman Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) di halaman Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (28/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN-- Denda yang dibebankan pada penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Sleman relatif tinggi. Namun peredaran miras tidak kunjung surut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman masih dapat menyita 1.292 miras dari toko modern setelah tiga kali penertiban selama Maret.

Pengadilan Negeri (PN) Sleman rata-rata menangani 20 kasus penjualan miras per bulan. Humas PN Sleman, Iwan Anggoro Warsito mengatakan sanksi denda yang dijatuhkan kepada penjual miras sudah mencapai angka tertinggi Rp10 juta. "Denda rata-rata sudah di atas Rp 2 juta," ungkapnya di PN Sleman, Senin (24/3).

Keputusan denda yang diberikan PN Sleman tersebut berdasarkan barang bukti. Namun, Iwan mengatakan denda Rp 2,5 juta dijatuhkan kepada penjual miras meski hanya ditemukan barang bukti sembilan botol. "Denda yang dijatuhkan tidak ada yang di bawah Rp 2 juta," ujarnya.

Denda yang tinggi diakui Iwan masih belum membuat peredaran miras menurun. Kondisi tersebut terjadi lantaran pemberantasan peredaran miras belum komprehensif dan menyeluruh bersama wilayah terdekat. "Di sini ada razia terus, tetapi bisa orang mau mabuk beli miras di (kota) Yogya, mabuknya di Sleman," ujarnya.

Untuk menekan peredaran miras di Sleman, Satpol PP menggelar penertiban pada akhir pekan lalu di tiga Kecamatan yakni Ngaglik, Depok, dan Mlati. Dari lima titik yang terjaring razia, Satpol PP menemukan tiga toko modern dan satu kafe yang menjual miras. Jenis miras yang disita bervariasi dari golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen hingga golongan C dengan kadar alkohol lebih dari 20 persen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto mengungkapkan penertiban tersebut merupakan yang keempat dari target enam kali operasi bulan ini. Penertiban miras diintensifkan karena menjelang pemilu.

"Pada musim kampanye biasanya minuman beralkohol menjadi pemicu bentrok antarpendukung parpol sehingga kita cegah dengan menggalakkan operasi," ungkapnya.

Dalam penertiban akhir pekan lalu terjaring empat tersangka pengedar miras. Mereka dinilai melanggar Peraturan Daerah No 8 tahun 2007 tentang pelarangan, peredaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol. Mereka terancam didenda maksimal Rp 5 juta untuk penjual alkohol golongan A, Rp10 juta untuk golongan B, dan Rp40 juta untuk golongan C.

Penjual miras yang terjaring razia ada yang merupakan pemain lama. "Satu tempat pernah terkena razia," ujar Sunarto. Minuman keras tidak hanya dijual di toko modern, Satpol PP juga menemukan miras oplosan yang dijual di warung kelontong.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement