Senin 24 Mar 2014 08:57 WIB

Banyak Ormas Tak Tertib Administrasi

 Sejumlah aktifis LSM lingkungan hidup melakukan aksi simpati peduli sungai 'Kali Surabaya Bukan WC Umum'. (ilustrasi)
Foto: Antara/Eric Ireng
Sejumlah aktifis LSM lingkungan hidup melakukan aksi simpati peduli sungai 'Kali Surabaya Bukan WC Umum'. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Ikhwanuddin menyatakan di wilayahnya banyak organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak tertib administrasi sebab terdaftar di kantor kabupaten/kota sekaligus di provinsi.

Dengan terdaftar di dua tempat, maka bisa saja organisasi kemasyarakatan tersebut memohon bantuan ke pemerintah kabupaten/kota sekaligus pemerintah provinsi, ujarnya kepada wartawan di Palembang, Senin (24/3).

Ini berarti tertib administrasi organisasi kemasyarakatan selama ini belum begitu baik sehingga pemerintah mulai menertibkan. Untuk sekarang ini bagi organisasi kemasyarakat yang dapat didaftarkan di tingkat provinsi, harus ada minimal empat cabang di kabupaten/kota.

Itu sudah ada aturannya yang tertuang dalam Undang-Undang No 17 tahun 2013, kata dia. Jadi dengan adanya aturan baru tersebut sekaligus organisasi kemasyrakatan menjadi tertib, ujar dia.

Memang, undang-undang tersebut baru sehingga pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan dan pihak berwenang lainnya.

Kesemuanya itu dilakukan supaya peran organisasi kemasyarakatan semakin maksimal membantu pemerintah dalam pembangunan.

Hal ini karena fungsi organisasi kemasyarakatan bukan hanya pengawasan, tetapi juga memberikan solusi dalam pembangunan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement