Senin 24 Mar 2014 02:54 WIB

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Chairul Akhmad
 Pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pengedar sabu yang ditangkap petugas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI – Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat menangkap tiga pengedar sabu di wilayah hukumnya. HDN, SP, dan BWN ditangkap di tempat berbeda.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Sinto Silitonga mengatakan, polisi melakukan pengintaian setelah beredarnya informasi dari masyarakat setempat.

HDN alias Ayam (25), warga Pademangan Jakarta Utara ditangkap di Jalan Ekonomi Samping Kantor Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pada Kamis (20/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Ia memiliki satu paket sabu seberat 0,22 gram yang ditaruh di bagian depan sebelah kanan celananya.

Dari HDN, polisi kembali menangkap SP di Warung Bakso Total Solo Jalan Pademangan II No 14 RT 018/02 Kel Pademangan Timur, Jakarta Utara pada Kamis (20/3) sekitar pukul 14.00 WIB. SP menyimpan sabu di sebelah kiri saku bajunya.

Dari SP, BMW ditangkap di daerah Mekar Sari, Jawa Barat dengan satu paket plastik kecil berisi sabu seberat 0,35 gram, satu unit alat timbang, dan satu buah pipet bekas pakai.

Sinto mengatakan akan terus melakukan pengembangan jaringan narkotika di kawasan Sawah Besar. Kini ketiganya ditahan di Mapolsek Sawah Besar dan diancam penjara 20 tahun sesuai Pasal 114 UU/35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement