Ahad 23 Mar 2014 22:45 WIB

Polisi Karawang Tangkap Pelaku Pencabulan

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Aparat Polsek Rengasdengklok bersama Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meangkap Latif alias Komeng, pelaku pencabulan terhadap perempuan bawah umur.

Pelaku, Latif alias Komeng, warga Kampung Bojong Tugu, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, ditangkap Sabtu (22/3) dan kini ditahan di Markas Polres Karawang.

Latif adalah satu dari tiga pelaku pencabulan terhadap perempuan bawah umur.

Ia ditangkap anggota Polsek Rengasdengklok yang bekerja sama dengan anggota dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Karawang, di Kampung Bayur, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes, Karawang.

Sebelum mencabuli Melati (nama samaran korban), Latif ternyata pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap seorang perempuan bawah umur, warga Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, pada Februari 2013.

Tetapi pencabulan tersebut tidak menimbulkan dampak hukum. karena orang tua korban tidak melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Latif yang ditemui di Mapolres Karawang berusaha menutup-nutupi perbuatannya termasuk perbuatan kedua rekannya. Pelaku mengaku tidak melibatkan orang lain saat mencabuli Melati.

"Saya sendiri yang telah mencabuli dia (Melati) sebanyak tiga kali, setelah sebelumnya bertemu dengan di kompleks Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok," katanya.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kasatreskrim Polres Karawang AKP Dony Satria Wicaksono melalui Kanit PPA Iptu Yoga Prayoga membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan perempuan dibawah umur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement