REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang, Banten, akan segera membayar gaji 1.740 pegawai tenaga harian lepas (THL) Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
"Pengajuan pencairan gaji pegawai yang tertunda pada bulan Januari akan segera dibayarkan kepada pegawai," kata Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang Heriyanto, di Tangerang, Minggu.
Heriyanto menuturkan, DKP akan segera mengajukan pencairan gaji pegawai THL tersebut kepada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).
Diakuinya bila pencairan gaji pegawai terhitung tanggal 1 hingga 6 Januari memang mengalami kendala akibat keterlambatan pengesahan APBD oleh Gubernur Banten.
Akibatnya, pengesahan Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) pun menjadi rancu antar DKP dan DPKAD. Namun, hal itu sudah diselesaikan setelah dilakukan pengecekan.
Pengesahan DPA oleh DKP dilakukan pada 3 Januari. Artinya, gaji pengawas mulai tanggal 3 hingga 6 Januari dapat dibayarkan oleh DPKAD.
"Intinya, pembayaran gaji tersebut akan segera dilakukan setelah proses administrasi pengajuan selesai," katanya.
Kabid Akuntansi DPKAD Kota Tangerang Arifin mengatakan, DKP bisa segera melakukan pengajuan dan membayarkan gaji yang terlambat tersebut.
Namun untuk pembayaran gaji pada 1 dan 2 Januari tidak dapat dicairkan. Sebab, pengesahan DPA baru dilakukan pada 3 Januari.
Adapun keterlambatan pengesahan DPA karena molornya penandatangan APBD Kota Tangerang oleh Gubernur Banten yang sedang tersandung kasus korupsi.
"Meskipun pengesahan APBD Kota Tangerang pada 2014 sudah disahkan oleh DPRD sejak akhir tahun 2013, karena ada masalah keterlambatan pengesahan, berdampak pada proses pencairannya," ujarnya.