REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Timur mengakui wartarwan seringkali diancam dan diintimidasi oleh pejabat publik saat mengorek informasi berkaitan dengan suatu masalah.
Mediator KIP Provinsi Kaltim Lilik Rukitasari di Nunukan, Minggu, mengatakan dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan seringkali mendapat ancaman dan bentuk intimidasi lainnya apabila mengorek informasi yang dianggap layak diketahui masyarakat tetapi ditutupi pejabat publik.
"Memang kita akui jurnalis masih seringkali mendapatkan intimidasi apabila berhadapan dengan pejabat publik yang menilai pemberitaannya terlalu fulgar. Dalam hal ini wartawan atau media massa dapat melakukan langkah-langkah hukum karena tergolong tindak kriminal," katanya.
Menurut dia, pejabat publik dapat disengketakan apabila tidak terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Sengketa tersebut, kata dia, dapat dilakukan apabila seluruh prosedur untuk mendapatkan informasi masih tidak memberikan tanggapan atau jawaban sesuai keinginan daripada pemohon baik perseorangan maupun melalui lembaga.
Ia mengatakan, menurut aturan apabila dalam jangka waktu 10 hari, pemohon misalnya wartawan belum juga mendapatkan informasi yang dikehendaki maka dapat mengajukan surat keberatan dan selanjutnya mengajukan surat sengekata kepada KIP jika selama 30 hari surat keberatan tidak mendapatkan jawaban.
Dia mengatakan, masyarakat perlu memahami tata cara atau prosedur yang harus dilakukan apabila tidak mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dengan mengajukan permohonan kepada pejabat publik bersangkutan.
Lilik Rukitasari menerangkan apa yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sangat jelas sehingga tidak ada alasan bagi pejabat publik untuk menyembunyikan data-data yang perlu diketahui masyarakat.
Memang, kata dia, masyarakat belum memahami prosedur yang harus ditempuh apabila mengalami kendala dalam mendapatkan informasi. Padahal, pengajuan sengketa kepada KIP tidak membutuhkan biaya besar, tetapi cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) selaku warga negara Indonesia melalui perseorangan dan menunjukkan badan hukum bagi lembaga seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dia mengatakan, pengajuan sengketa tersebut akan ditindaklanjuti komisioner KIP berkaitan alasan yang mendasari pejabat publik bersangkutan menolak memberikan informasi yang diharapkan apakah termasuk informasi dikecualikan atau tidak.