Ahad 23 Mar 2014 12:01 WIB

Di Pekalongan Masyarakat Dilarang Buru Ular

Ular tanah
Foto: wikipedia.com
Ular tanah

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, melarang masyarakat memburu ular sebagai upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan pengendalian hama tikus di sawah.

Bupati Pekalongan Amat Antono di Pekalongan, Ahad (23/3), mengatakan pemkab segera membuat peraturan bupati untuk mencegah perburuan liar ular sebagai upaya mengendalikan hama tikus yang menyerang lahan pertanian di sawah.

"Kami telah minta pada instansi terkait melakukan kajian tentang populasi ular, apalagi para petani juga berharap adanya larangan memburu ular di sawah," katanya.

Menurut dia, peraturan daerah tentang larangan memburu ular juga sudah ada yang diberlakukan di daerah lain sehingga pemkab juga akan melakukan hal yang sama dengan ketentuan yang lebih sederhana.

"Kami akan buat peraturan bupati tentang larangan perburuan ular sehingga nantinya diharapkan bisa membantu para petani terkait adanya serangan hama tikus," katanya.

Ia mengatakan selama ini, pengendalian hama tikus dilakukan dengan cara "gropyokan", kompor belerang, memanfaatkan burung hantu, dan doa bersama karena populasi ular di sawah relatif sedikit.

"Karena itu, dengan rencana diterbitkannya peraturan bupati diharapkan populasi ular makin berkembang untuk memangsa tikus di sawah.

Ketua Kelompok Tani "Sidodadi Barokah" Kecamatan Kandangserang, Daryono mengatakan selama dua tahun terakhir ini serangan hama tikus merajalela di daerah setempat sehingga banyak para petani gagal panen.

"Serangan hama tikus memang sulit dibasmi dengan menggunakan cara gropyokan dan menggunakan obat racun. Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya larangan bebrburu ular bisa mengurangi serangan hama tikus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement