Ahad 23 Mar 2014 09:33 WIB

Densus Dalami Temuan Paket Bahan Peledak di Trenggalek

 Sejumlah anggota Densus 88 menyisir lokasi penangkapan teroris di Weru, Sukoharjo, Selasa (25/1).
Foto: FOTO ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah anggota Densus 88 menyisir lokasi penangkapan teroris di Weru, Sukoharjo, Selasa (25/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Satu tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror tiba di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, untuk melakukan investigasi paket bahan peledak yang diidentifikasi terkirim dari biro jasa ekspedisi swasta wilayah Kecamatan Panggul pada 18 Februari 2014.

"Informasi yang kami terima begitu, tim Densus akan melakukan pendalaman sekaligus pengembangan kasus tersebut (paket bahan peledak)," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Ahad (23/3).

Ia tidak menjelaskan rinci kegiatan yang akan dilakukan tim "burung hantu" (sebutan Densus 88/Antiteror) itu, kecuali hanya mengisyaratkan bahwa salah satu fokus investigasi adalah rumah orang tua terduga teroris Galih Satria alias Hari Rahayu (29) di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Informasi dari sumber internal kepolisian, selain mendalami kemungkinan keberadaan jaringan teroris lain di wilayah Trenggalek dan sekitarnya saat ini, tim Densus mengonsentrasikan investigasi mereka pada lokasi perakitan bom pipa dan bom tupperware, seperti pengakuan Galih.

Asal-usul bahan peledak berupa urea nitrate yang didapat Galih juga tidak luput dari perhatian kepolisian.

Namun berdasar hasil penyisiran sebelumnya yang dilakukan jajaran Kepolisian Resor Trenggalek, Jumat (22/3), material ataupun sisa bahan baku dimaksud tidak satupun yang ditemukan. "Mereka akan mengembangkan ke wilayah lain di luar Trenggalek," ujar Denny.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman menyatakan Galih Satria telah ditangkap tim Densus 88 Antiteror pada 13 Maret 2014 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Hal itu, karena pemuda asal Panggul, Trenggalek ini diidentifikasi sebagai pelaku pengiriman paket berisi dua unit bahan peledak jenis bom pipa dan bom tupperware dari kampung halaman orang tuanya tersebut dengan tujuan Singkang Wajo, Sulawesi Selatan.

Galih merupakan mantan narapidana kasus terorisme pada awal Januari 2011, karena kedapatan membawa bahan peledak saat dilakukan operasi cipta kondisi di depan Mapolres Magetan, Jawa Timur.

Akhirnya, ia dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan (27 bulan) oleh Pengadilan Negeri Magetan mulai 3 Mei 2011 dan bebas bersyarat pada 11 Juli 2012.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement