REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Amri Amrullah, Fuji Pratiwi
MUI tak mau berseberangan dengan Kemenag.
JAKARTA – Sebuah kelompok kerja (pokja) kemungkinan akan dibentuk MUI dan Kementerian Agama untuk menyelesaikan perbedaan terkait RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Kedua belah pihak menghendaki agar RUU tersebut dapat disahkan pada tahun ini.
‘’Saya yakin RUU JPH bisa selesai. Kita bisa membentuk pokja untuk menyelesaikan perbedaan yang ada,’’ kata Ketua Umum MUI Din Syamsuddin, Jumat (21/3). Din menambahkan, pokja akan menjadi simbol kemitraan startegis antara kedua lembaga.
Meski demikian, pokja nantinya tak hanya menangani RUU JPH tetapi juga masalah keumatan lainnya. Intinya, MUI dan Kemenag akan terus membangun kerja sama strategis bagi kepentingan umat. Saat ditanya kapan pokja dibentuk, Din mengatakan, ’’Segera.’’
Kamis (20/3), Menteri Agama Suryadharma Ali bertemu Ketua Umum MUI Din Syamsuddin. Di antara isu yang mereka bahas terkait perbedaan pemerintah dan MUI soal RUU JPH ini. Soal lembaga sertifikasi halal, Kemenag meminta kewenangan ada di tangannya.
MUI menolak karena sudah selama 25 tahun mengeluarkan sertifikasi halal produk. Sebaiknya pemberian sertifikasi halal melalui MUI tak berpindah tangan. Sebab, sertifikasi merupakan domain para ulama. Mengenai sifat sertifikasi halal, juga muncul perbedaan.
Kemenag menghendaki sertifikasi bersifat sukarala sementara MUI mendorong agar sertifikasi halal wajib. Ketua Bidang Ekonomi dan Produk Halal MUI Amidhan Sabareh yang ikut pertemuan pada Kamis, berharap Din dan Suryadharma bisa intens lagi bertemu.
Dengan demikian, perbedaan sikap antara kedua pihak ini bisa diselesaikan secara cepat. Kecepatan pemecahan masalah tersebut, berdampak pada pengesahan RUU JPH menjadi undang-undang.
‘’Saya berharap akan ada pertemuan lanjutan antara Pak Din dengan Pak Menteri,’’ kata Amidhan. Semoga, ujar dia, kedua tokoh itu duduk bersama, merumuskan pemecahan didasari rasa ukhuwah dan kekeluargaan.
MUI tak mau berseberangan dengan Kemenag. ‘’Jika perbedaan tetap bertahan, pihak ketiga akan tertawa,’’ kata Amidhan. Baik MUI maupun Kemenag menginginkan agar RUU JPH bisa disahkan sebelum pemilu 9 April ini.
Dari Medan, Sumatra Utara, Suryadharma menyatakan dalam pertemuan itu, ia hendak menyatukan pemahaman bahwa RUU JPH ini merupakan pekerjaan rumah bersama. Demikian pula dengan DPR yang mestinya ikut bersama memuluskan pengesahan RUU JPH.
Ia juga menolak tudingan adanya ketegangan antara MUI dan Kemenag soal kewenangan sertifikasi halal tersebut. Menurut dia, dalam pembicaraan dengan Din tak ada paksaan. Suasana pembicaraan berlangsung dalam suasana kekeluargaan.
Selain itu, Suryadharma menegaskan perlunya kampanye peningkatan penggunaan produk halal. Kampanye yang dilakukan Kemenag selama ini ia anggap sukses. ‘’Kami mampu mengajak banyak orang mengonsumsi produk halal,’’ katanya.
Ketua Panja RUU JPH Ledia Hanifa mengatakan Komisi VIII DPR sudah berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pembahasan. ’’Sejak awal kami berupaya agar disahkan sebelum periode jabatan selesai,’’ katanya menegaskan.
Menurut dia, saat ini belum ada lagi pembahasan karena terpotong masa reses. Setelah masa reses akan ada lagi serangkaian rapat untuk menuntaskan RUU JPH ini.