Kamis 20 Mar 2014 21:40 WIB

Gayus Masih Enggan Kembalikan Suvenir Ipod

Gayus Lumbuun
Gayus Lumbuun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim agung Gayus Lumbuun masih enggan mengembalikan suvenir pemutar musik iPod yang didapatnya dari pesta pernikahan anak dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

"Belum ada keputusan," kata Gayus sesaat setelah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dirinya masih menunggu keputusan KPK terkait status dari pemutar musik bernilai sekitar Rp500 ribu itu.

"KPK akan memberikan penilaian apakah pemberian iPod ini dilarang atau ini adalah pemberian yang wajar," kata ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA itu.

Satu hal yang pasti Gayus mengakui telah menyerahkan contoh iPod yang diterima sejumlah hakim. "Belum ada keputusan KPK memutuskan untuk menilai. Tadi kami menyerahkan contoh iPod yang akan dinilai. Kami meninggalkannya sebagai titipan atau pinjaman."

Menurut Gayus, contoh iPod itu diserahkan kepada Wakil Ketua KPK Zulkarnain.

Gayus menyatakan dirinya perlu pasang badan terkait iPod yang dibagikan pihak Nurhadi kepada hadirin pesta pernikahan. "Karena yang menerima (iPod) adalah hakim-hakim maka Ikahi cabang MA-lah yang repot," kata Gayus.

"Kami akan rapat satu dua hari ini dan kemudian kami akan membuat secara kolekif pelaporan kepada KPK. KPK akan mempelajari dulu surat kami baru mereka akan menjawab," lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan pada Kamis, Ikahi yang terdiri dari Gayus dan empat rekannya yang lain mendatangi KPK untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi iPod dari sebuah pesta pernikahan anak dari Nurhadi. Pemutar musik digital tersebut dibagikan kepada sekitar 2.500 tamu undangan resepsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement