REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keungan (BPK) telah membuat sistem yang mampu melancak aliran dana asing ke peserta pemilu. BPK mengingatkan agar peserta pemilu tidak coba-coba menggunakan dana asing untuk kampanye.
"Kita kan bisa men-setting semua rekening. Kalau ada (dana asing) yang masuk ketahuan. Nanti kita bisa telusuri. Sumbangan-sumbangan seperti itu (asing) tidak boleh," kata Ketua BPK, Hadi Purnomo kepada wartawan usai menghadiri rapat konsultasi antar lembaga tinggi negara di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (20/3).
Hadi tidak menjelaskan rinci sistem seperti apa yang dibangun BPK. Yang pasti BPK sudah menyiapkan semacam ranjau bagi peserta pemilu yang ingin bermain-main dengan dana asing. "BPK sudah membuat ranjau-ranjaunya. Sehingga dapat bekerja meninjau lebih baik," ujar Hadi.
Hadi tak menjawab saat ditanya apakah sudah ada indikasi peserta pemilu yang mendapat bantuan asing. Menurut Hadi, tugas BPK saat ini baru pada tahap memberi peringatan. Yang jelas, kata Hadi, peserta pemilu yang ketahuan menerima dana asing akan dikenai sanksi sesuai aturan yang terdapat dalam Undang Undang Pemilu. "BPK hanya menyatakan dulu kita sudah siap (sistem pengawasan). Tidak boleh cerita dulu dong, nanti kalau cerita bagaimana," katanya.
Selain menyoroti aliran dana asing, BPK juga akan mengawasi aliran dana di pemerintahan daerah ataupun kementerian/lembaga selama masa kampanye. Hadi berharap upaya BPK bisa meminimalisir penyalahgunaan anggaran untuk pemilu.