REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Teuku Nasrullah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Saya waktu dipanggil hari pertama hari Kamis (13/3) lalu sudah sampaikan kepada penyidik KPK dengan mengirim surat resmi bahwa saya harus pulang ke Aceh menjadi wali nikah dari anak almarhum abang saya, saya minta dalam kesempatan itu untuk diperiksa hari ini," kata Nasrullah saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Namun pengacara terpidana kasus korupsi proyek pengadaan di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Angelina Patricia Sondakh itu tidak menjelaskan apa yang ia ketahui mengenai kasus tersebut.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan tercela, ketika seseorang sudah menjadi saksi, saya tidak pernah bertemu lagi dengan orang itu," tambah Nasrullah.
Atut diduga mengumpulkan sejumlah saksi untuk dipengaruhi di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan untuk mengatur pemberian kesaksian di KPK. KPK bahkan harus menjemput paksa staf Atut, Siti Halimah alias Iim yang sengaja bersembunyi di salah satu hotel di Bandung pada Februari lalu.
"Saya gak bisa menjelaskan apapun sebelum saya diperiksa penyidik KPK, tentu beberapa hal yang secara UU saya tidak melanggar, tentu saya akan sampaikan," tambah Nasrullah.
Nasrullah yang juga masuk dalam tim penyusun RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana itu mengaku sudah tidak lagi menjadi pengacara Atut karena kondisi kesehatannya.