REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mengimbau masyarakat untuk menjauhi politik uang. Politik uang dinilai sebagai wabah penyakit yang menjangkit perpolitikan di Indonesia. Politisi negeri ini banyak yang mengidap penyakit tersebut. Hal ini memberikan pengaruh buruh bagi politik Indonesia.
"Saya lihat semakin parah penyakit ini," jelas Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada Republika, Kamis (20/3). Praktik ini dijalankan oleh politisi memberikan sejumlah uang kepada masyarakat atau konstituen di daerah pemilihan. Jumlahnya bervariasi, mulai Rp 50 ribu per orang, hingga dua kali lipat dari itu. Bahkan ada yang melebihi jumlah tersebut.
Partai politik akan semakin merusak sendi - sendi demokrasi Indonesia jika terlibat secara sistematis dalam menjalankan politik uang. Parpol sebagai pilar demokrasi harus berdiri di depan memompa semangat rakyat. Mereka harus immune dari politik uang yang hanya membawa kenikmatan sementara.
Busyro menyatakan parpol harus memiliki sistem pengkaderan yang bagus. Sistem pemahaman ideologi berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi etika harus ada. Sebabnya, hal itulah yang membentengi masyarakat agar hak berpolitik mereka tidak mudah dibeli dengan uang.
Menurutnya, Politik uang sangat berbahaya bagi masyarakat, karena itu semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu, pilpres, hingga pilkada harus direvisi untuk mencegah semakin maraknya hal itu. Ini mendesak dilakukan. Pemilu diharapkan menjadi pesta demokrasi yang bermoral serta bermartabat. Jika dibiarkan maka pemilu hanyalah ajang demokrasi yang penuh tipu muslihat.