REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menyatakan sebanyak empat dari tujuh perusahaan di Riau yang sudah berstatus sebagai tersangka tahun 2013, kembali melakukan aktivitas membakar lahan dengan kondisi yang lebih parah pada 2014.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka pada tahun 2013, tetapi masih melakukan perilaku seperti itu pada tahun ini, parah nggak itu?," ujar Direktur Eksekutif WALHI Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Kamis.
Data Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) pada 2013 mencatat delapan kooporasi yakni PT Adei Plantation and Industry, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Bumi Reksa Nusa Sejati dan PT Langgam Inti Hibrindo yang semuanya merupakan perusahaan sawit.
Selain itu, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sakato Prama Makmur, PT Ruas Utama Jaya dan PT Bukit Batu Hutani Alam yang merupakan perusahaan tanaman industri.
"Baru satu perusahaan yakni PT Adei Plantation yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pelalawan, sedangkan tujuh lagi belum jelas," kata Koordinator Jikahari, Muslim Rasyid.
Bahkan, lanjut Riko, kondisi lahan terbakar pada konsesi yang mereka miliki justru lebih parah lagi, sehingga berdampak terganggunya kesehatan warga Riau yang berjumlah enam juta jiwa terutama ibu hamil, balita, anak-anak, dan lanjut usia.
Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum terutama polisi dan jaksa untuk menjerat para tersangka pembakar hutan dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang (UU) No.41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan.
"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpaksa turun tangan, sudah menyatakan aparat hukum di Riau harus menegakkan hukum bagi para pelaku, terutama korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar. Jangan hanya masyarakat kecil yang selalu dijerat," tegasnya.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada Selasa (19/3), menyatakan hingga saat ini ada empat perusahaan terindikasi pelaku pembakaran lahan di Riau.
"Empat perusahaan yang terindikasi itu adalah TKW, RML, SG dan RUJ," kata Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan KLH, Sudariyono.
Keempat perusahaan tersebut terindikasi sebagai pelaku pembakaran berdasarkan data satelit dan peta konsesi. TKW dan RUJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri, sedangkan RML dan SG di bidang kelapa sawit.
Saat ini, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diturunkan Kementerian Lingkungan Hidup sedang melakukan pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket).
"Tim sudah ke lokasi dan diberi waktu sampai September nanti sudah P21," jelasnya.