REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memfasilitasi dan membantu permohonan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) kepada produk dan karya masyarakat.
"Fasilitasi tersebut diwujudkan dalam bentuk stimulan biaya untuk pengurusan HAKI," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sunartono, Kamis (20/3).
Menurut dia, pada 2013, Pemkab Sleman memberikan bantuan stimulan untuk 15 merek dagang, lima hak cipta, dan satu hak paten serta satu Sertifikasi Indikasi Geografis. "Sedangkan sampai saat ini, Pemkab Sleman telah memberikan bantuan stimulan untuk 59 paket HAKI," katanya.
Ia mengatakan, dalam upaya mendukung perlindungan terhadap karya cipta dan kreativitas warga Sleman, maka Pemkab Sleman melalui SKPD terkait diharapkan dapat meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada para UKM, pencipta/penemu teknologi serta pencipta karya seni-budaya dan tradisi, seperti fasilitasi sertifikasi PIRT, sertifikasi pra NKV, sertifikasi SKM, dan sertifikasi Prima 3.
"Sebagai wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan berbudaya HAKI oleh Kementerian Hukum dan Ham, Pemkab Sleman berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang sadar dengan Hak Kekayaan Intelektual," katanya.
Sedangkan untuk memfasilitasi HKI pada 2014 Pemkab Sleman memberikan fasilitas Sertifikasi Merk sebanyak 15 Paket.
Sertifikasi Hak Cipta sebanyak lima paket, HKI sertifikasi Paten satu paket dan bantuan penyusunan Buku Persyaratan HKI-IG sebanyak satu paket.