Rabu 19 Mar 2014 20:43 WIB

KPK Tengah Usut Kemungkinan Dana SKK Migas Mengalir ke DPR

Rep: irfan fitrat/ Red: Taufik Rachman
Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dalam pengembangan kasus terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. Terkait hal ini, KPK memanggil dan meminta keterangan eks Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.

Dalam penyelidikan ini, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, salah satu yang menjadi sorotan adalah mengenai dugaan aliran dana ke anggota DPR RI. Menurut Samad, pihaknya masih membutuhkan keterangan dan bukti-bukti lain.

"Jadi bukan sekadar kita mengambil keterangan dari Waryono Karno untuk menentukan apakah ada keterlibatan teman-teman di DPR itu. Itu cuman salah satu," ujar dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (19/3).

Samad mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti untuk memperkuat pengakuan-pengakuan yang selama ini muncul. Ia mengatakan, KPK terus melakukan pendalaman untuk kemudian melihat ada atau tidaknya keterlibatan anggota dewan atau pihak lain. "Ada tidaknya atau bisa tidaknya anggota DPR ini dijadikan tersangka ini masih dalama pendalaman," kata dia.

Terkait penyelidikan ini, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. KPK antara lain sudah meminta keterangan mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisno dan Sri Utami, Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Kementerian ESDM. Kali ini KPK meminta keterangan dari Waryono. "Doakan saja mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama, mudah-mudahan tim KPK bisa segera melakukan ekspose bersama pimpinan," ujar dia.

Dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, beberapa waktu lalu, Didi pernah menyebut adanya dana yang disiapkan untuk jajaran Komisi VII DPR RI. Ia mengaku diminta Waryono untuk menyiapkan dana tersebut. Ia mengatakan, dana itu berasal dari pihak SKK Migas. Didi mengatakan, total dana itu senilai 140 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Dana itu dibagi ke dalam amplop dengan kode tertentu. Yakni untuk empat pimpinan Komisi VII, 43 anggota, dan sekretariat komisi yang membidangi energi tersebut.

Waryono sendiri statusnya sudah menjadi tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Rudi Rubiandini. Terkait kasus dengan tersangka Waryono, penyidik KPK pernah melakukan penggeledahan di ruang kerja Sri Utami. Hasil penggeledahan, penyidik menyita uang sekitar Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement