REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Brigadir S ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya AKBP Pamudji di Kantor Kayanma Polda Metro Jaya, Selasa (18/3), sekitar pukul 21.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto membenarkan penetapan tersangka bagi Brigadir S. ''Melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik,'' kata dia, Rabu (19/3).
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, olah lokasi kejadian, dan penelitian secara scientific. Ini dikuatkan dengan sejumlah bukti yang merujuk ke Brigadir S.
''Labfor menemukan bekas mesiu di tangan korban. Tidak hanya itu, ada juga darah di tangan dan badan S. Ini yang dijadikan dasar penetapan,'' kata Heru.
Advertisement