Rabu 19 Mar 2014 12:08 WIB

12 Tersangka Pembakar Lahan Segera Disidangkan

Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at
Foto: Antara Foto
Api membara akibat pembakaran pelepah di lahan milik warga di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (24/6). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak menghentikan pembakaran lahan yang bisa mengakibatkan kebakaran, dan meminta maaf at

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satgas Penegakan Hukum Operasi Terpadu Darurat Asap Riau menyatakan berkas perkara untuk 12 tersangka perambahan dan pembakar lahan di Provinsi Riau sudah lengkap atau P21 dan proses hukum selanjutnya segera masuk ke pengadilan.

"Dua laporan dengan 12 tersangka sudah P21," kata Komandan Satgas Penegakan Hukum yang juga Kapolda Riau Brigjen Pol Condro Kirono di Pekanbaru, Rabu (19/3).

Ia menjelaskan, selusin tersangka itu diduga melakukan perambahan dan membakar kawasan hutan di Kabupaten Rokan Hilir yang mengakibatkan kebakaran besar dan asap pekat pada Februari lalu. "Satu pelaku termasuk perambah," katanya.

Condro mengakui sisanya adalah tersangka perorangan dari warga yang tertangkap tangan membakar lahan. "Kalau ada warga yang tertangkap tangan membakar lahan dan meluas kemana-mana, masak kita diamkan saja? Ya harus ditangkap," ujarnya.

Condro Kirono menambahkan, sejauh ini Satgas Penegakan Hukum telah menetapkan 66 tersangka dari 44 laporan kasus perambahan, pembalakan liar dan pembakaran lahan. Dari jumlah tersebut, berkas untuk 17 tersangka juga sudah dalam tahap 1 dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti.

Menurut dia, tiga motif utama yang ditemukan adalah pembakaran lahan oleh perorangan atau kelompok, perambahan dan pembakaran oleh koperasi, dan yang terakhir pembakaran oleh perusahaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement