REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Provinsi Lampung menyatakan biaya pengobatan pasien di sejumlah rumah sakit telah dibayarkan sesuai dengan pengajuan klaim dari rumah sakit bersangkutan.
"Terhitung 28 Februari 2014 biaya pengobatan sudah dibayarkan senilai Rp21 miliar kepada sejumlah rumah sakit, apotik dan optik di provinsi ini," ujar Kepala Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan, Ratu Syarifah di Bandarlampung, Rabu.
Menurut dia, pengklaiman dari 16 RS, lima optik periode januari sudah dibayarkan seluruhnya tanpa ada hutang.
"Pengajuannya mulai diajukan tanggal 19-27 Februari, kemudian paling lambat pembayaran selama 13 hari setelah diajukan," ujar dia.
Pembayaran biaya rumah sakit untuk periode Februari sebagian saat ini sedang dalam proses verifikasi biaya yang akan dibayarkan setelah selesai pemeriksaan.
Dia menambahkan, pengklaiman tersebut akan diproses maksimal selama 15 hari sebelum dibayarkan.
"Hasil monitoring kami tidak satupun pengklaiman rumah sakit diproses lebih dari 15 hari kerja, rata-rata 4--7 hari dari ajuan kita bayarkan," katanya.
Untuk periode Januari biaya pengklaiman sudah dibayarkan secara keseluruhan, bahkan puskesmas, dokter keluarga dan klinik yang menjadi peserta BPJS setiap bulan langsung dibayarkan tanpa menunggu klaim.
Sementara itu, Alquirina Humas RS Imanuel menyebutkan, biaya klaim RS periode Januari sudah dibayarkan seluruhnya.
"Semua sudah dibayar, saat itu kita ajukan 24 Februari dan dibayarkan 27 Februari," ujarnya.
Ia melanjutkan, proses pembayaran BPJS termasuk cepat dan tepat.
Terkait kendala, Rina mengatakan, kurang mengertinya masyarakat mengenai kategori darurat yang ditetapkan BPJS serta sistem rujukan berjenjang inilah yang terkadang menjadi persoalan.
"Penanganan pasien kategori darurat ini terkadang sulit memberikan pemahaman, karena adanya sistem rujukan berjenjang mereka tidak bisa langsung ke RS kalau masih bisa ditangani oleh puskesmas atau dokter umum," ucapnya.