REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi mengaku siap untuk dimekarkan menjadi dua wilayah. Hal ini terkait proses pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Sukabumi Utara (KSU).‘’ Dari sisi administratif, kelembagaan, dan aset sudah siap,’’ ujar Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Sukabumi, Acep Saefudin, kepada wartawan, Rabu (19/3).
Bahkan, pemkab sudah menyiapkan pusat pemerintahan DOB KSU di sekitar Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak .Namun kata Acep, untuk sementara kantor bupati dan sekretariat daerah (Setda) DOB KSU akan ditempatkan di Kantor Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat). Bila sudah siap, maka dapat langsung dipindahkan ke lokasi baru.
Di sisi lain, upaya pembentukan DOB Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini diperlukan sebagai syarat untuk lahirnya pemekaran Kabupaten Sukabumi.‘’Saat ini prosesnya masih menunggu rekomendasi dari Komite I DPD,’’ ujar Acep.
Sebelumnya pembentukan DPD secara lisan sudah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPD RI, Irman Gusman.Namun kata Acep, proses keluarnya rekomendasi tetap harus melalui proses pembahasan di Komite 1 DPD.
Menurut dia ada dua tahapan untuk keluarnya rekomendasi DPD yakni ekspose pembentukan DOB dan observasi lapangan (OL).