REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pengacara tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik pegawai negeri sipil sebesar Rp1,9 miliar di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, meminta penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani tindak pidana korupsi di daerah itu.
"Kejaksaan kelihatannya tebang pilih terhadap perkara ini," kata Amirullah, pengacara salah seorang tersangka yang dihubungi di Palu, Selasa.
Kejaksaan Negeri Tolitoli telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,9 miliar tersebut sejak Januari 2014.
Ketiganya adalah Kuasa Pengguna Anggaran Asisten III Sekretariat Daerah Tolitoli Sabran, Pejabat Pembuat Komitmen Abrianto dan Direktur CV Felexia David Kuntoro, selaku kontraktor pelaksana.
Anggaran proyek senilai Rp1,9 miliar tersebut, kata Amirullah, antara lain terdiri atas belanja barang sebesar Rp1,1 miliar dan upah jahit Rp300 juta.
Amirullah mengatakan kasus ini berlarut-larut karena aktor utamanya tidak dijadikan tersangka sehingga mengakibatkan pembuktian perkara tidak sempurna.
"Pekerjaan baju batik ini dikondisikan oleh seseorang dan itu diungkap oleh tiga tersangka dan beberapa barang bukti seperti transfer uang kepada yang bersangkutan," katanya.
Amirullah mengatakan seseorang yang diduga berperan penting dalam mengatur proyek tersebut adalah keluarga dekat Bupati Tolitoli, sehingga terkesan diskriminatif dalam penanganannya.
Dia mengatakan atas keinginan yang bersangkutan sehingga kontraktor tidak bisa menentukan pilihan lain dalam membeli bahan baku berupa kain batik.
Kontraktor, kata Amirullah, hanya boleh membeli kain batik kepada seorang distributor di Semarang dengan harga Rp63 ribu per meter.
Ternyata, kata dia, harga sesungguhnya hanya Rp23 ribu per meter.
"Selisih dari harga itulah yang ditransfer kepada seseorang melalui perantara sebesar Rp700 juta," beber Amirullah.
Perantara tersebut, kata Amirullah, sebelumnya sudah dipanggil penyidik, namun karena alasan melarikan diri sehingga tidak pernah lagi ditindaklanjuti. Sementara penyidik tidak mengeluarkan daftar pencarian orang.
"Padahal informasi yang kami peroleh yang bersangkutan ada di Tolitoli," katanya.
Menurut Amirullah, tiga tersangka sudah membuka kasus ini di hadapan penyidik dan diperkuat dengan beberapa bukti seperti bukti transfer uang.
Anehnya, kata Amirullah, kejaksaan tidak pernah mengorek keterlibatan seseorang yang dianggap paling berperan dalam mengatur proyek dan menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.
"Ini penegakan hukum yang tidak adil," katanya.
Dia mengatakan dalam kasus ini juga terdapat dugaan rekayasa seakan-akan distributor kain batik sudah meninggal dunia sehingga menjadi alasan tidak menyentuh aktor di balik kasus dugaan korupsi tersebut.
"Harapan kita tindak pidana korupsi tidak pandang bulu, semua harus disentuh sehingga memenuhi rasa keadialan hukum," katanya.